Dewan Soal Tiang Provider Semrawut: Pemerintah Tak Boleh Saling Lempar Tanggung Jawab
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Persoalan tiang dan kabel provider yang semrawut di sejumlah ruas jalan di Karangasem dinilai tidak bisa terus dibiarkan. Pemerintah daerah diminta tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan segera duduk bersama untuk mencari solusi penataan jaringan telekomunikasi.
Anggota DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadi, menegaskan bahwa persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak terkait. Menurutnya, perbedaan status kewenangan jalan maupun aset tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kondisi tiang dan kabel yang mengganggu estetika lingkungan.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata atau saling lempar tanggung jawab. Kalau misalnya itu aset provinsi, harusnya bisa dikomunikasikan,” ujar Sumadi, Kamis (17/9/2026).
Ia mengatakan, pemerintah perlu membentuk tim lintas sektor yang melibatkan unsur terkait untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan tiang dan jaringan kabel provider di Karangasem.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik-titik mana saja yang sudah terlalu padat dan keberadaan kabelnya mulai mengganggu estetika maupun tata ruang.
“Tidak mungkin kita menuntut sekarang semuanya langsung rapi. Tentu harus bertahap. Paling tidak pemerintah harus punya rencana ke depan dan mengidentifikasi lokasi yang banyak tiangnya,” jelasnya.
Menurut Sumadi, penataan juga perlu dimasukkan dalam perencanaan tata ruang, khususnya kawasan perkotaan. Pemerintah dapat menyiapkan konsep jaringan bawah tanah sehingga provider nantinya memiliki jalur khusus untuk memasang jaringan.
“Dalam tata ruang kota pemerintah daerah harus punya planning untuk membuat jaringan bawah tanah. Semua provider bisa diarahkan memasang jaringan di sana, tentu agar pemandangan kota lebih baik,” katanya.
Ia menilai, keberadaan kabel yang melintang sembarangan bukan hanya ditemukan di kawasan perkotaan. Sejumlah fasilitas publik dan kawasan yang memiliki nilai budaya juga tidak luput dari persoalan tersebut.
“Contoh juga selain di perkotaan, seperti di depan pura, bahkan di bale kulkul banyak melintang kabel. Ini sangat mengurangi estetika,” tegasnya.
Karena itu, Sumadi mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang mengatur keberadaan tiang dan kabel provider, termasuk mekanisme pemasangan jaringan baru maupun penataan jaringan lama.
Regulasi tersebut, lanjut dia, juga harus disertai target penanganan yang jelas. Dengan demikian, penataan tidak berhenti sebatas wacana, tetapi memiliki tahapan dan batas waktu yang dapat dievaluasi.
“Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas, serta ada target sampai tahun berapa persoalan ini bisa ditindaklanjuti. Sehingga ke depan tidak ada lagi kesemrawutan kabel,” tandasnya.
- Penulis: Amp
- Editor: Tim

Saat ini belum ada komentar