Temukan Dugaan Korupsi, Warga Karangasem Bisa Lapor Kejari Via WhatsApp
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nama lengkapnya: Dr. Kajari Karangasem, Kusufi Esti Ridliani, SH., MH..
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Amlapurapost.com – Warga Karangasem yang menemukan dugaan tindak pidana korupsi kini bisa menyampaikannya langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melalui WhatsApp.
Layanan tersebut merupakan bagian dari LAPOR-JAKA, kanal pengaduan yang dibuka Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem untuk mempermudah masyarakat melaporkan informasi maupun dugaan korupsi tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.
Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH., MH., Selasa (6/10/2026), mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Korupsi merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Mencegah dan memberantasnya tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi butuh peran kita semua,” kata Kusufi.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Pidsus Kejari Karangasem di nomor 0821-4448-1628. Laporan juga dapat dikirim melalui email pidsuskejarikarangasem@gmail.com atau formulir digital dengan memindai QR Code LAPOR-JAKA.
Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta memberikan informasi yang jelas dan berdasarkan fakta. Bukti pendukung juga dapat disertakan apabila tersedia untuk membantu proses penelaahan laporan.
Kejari Karangasem memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Namun, masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan layanan tersebut untuk menyampaikan fitnah atau laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LAPOR-JAKA diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan negara dan penyelenggaraan pemerintahan di Karangasem.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar