Karangasem Percepat RDTR Rendang, Selat dan Bebandem, Bagaimana Nasib Galian C?
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Karangasem Percepat RDTR Rendang, Selat dan Bebandem
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Rendang, Selat dan Bebandem. Penyusunan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mengakomodasi potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Hal tersebut disampaikan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta saat membuka FGD I RDTR sekaligus Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Wantilan Kantor Camat Selat, Senin (5/10/2026).
Sedana Merta menekankan agar penyusunan RDTR tidak hanya mengandalkan data sekunder maupun citra satelit. Kondisi riil di lapangan harus menjadi dasar agar tata ruang yang dihasilkan sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah.
“Data yang ada perlu dilengkapi dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, apa yang nantinya dituangkan dalam RDTR benar-benar sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang. RDTR juga menjadi salah satu dasar dalam proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Karangasem pada 2026 memperoleh bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN untuk menyusun RDTR tiga wilayah tersebut. Proses penyusunan dijadwalkan berlangsung 10 September hingga 23 Desember 2026.
Sedana Merta meminta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan aktif memberikan data serta masukan. Pasalnya, Rendang, Selat dan Bebandem memiliki karakter wilayah yang berbeda, dengan potensi pertanian, sumber daya air, pariwisata serta berbagai aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, terdapat kawasan lindung, daerah resapan air dan wilayah rawan bencana yang harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan pola ruang.
“Semua potensi dan perkembangan wilayah perlu kita lihat secara komprehensif. Prinsipnya, kita ingin memberikan ruang bagi pembangunan dan investasi, tetapi tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kepentingan masyarakat,” kata Sedana Merta.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sumber air, kawasan hulu, lingkungan serta kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian. Begitu pula dengan keberadaan Desa Adat, Banjar Adat, Subak dan Subak Abian serta ruang-ruang yang memiliki nilai sosial budaya.
Sedana Merta juga menegaskan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan revisi RTRW Kabupaten Karangasem.
“RDTR merupakan penjabaran yang lebih rinci dari RTRW. Karena itu, keduanya harus sinkron dan saling mendukung,” katanya.
Lalu, Bagaimana Nasib Galian C?
Dalam konteks ini, penyusunan RDTR juga berpotensi menjadi penentu arah aktivitas galian C di tiga wilayah tersebut. Sebab, RDTR nantinya akan mengatur secara lebih rinci mengenai peruntukan dan pemanfaatan ruang.
Artinya, aktivitas galian C tidak semata dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga harus disesuaikan dengan zonasi, daya dukung lingkungan, kawasan lindung, risiko bencana serta ketentuan perizinan.
Jika suatu lokasi tidak sesuai dengan peruntukan ruang, tentu aktivitas di kawasan tersebut akan menghadapi pembatasan. Sebaliknya, kawasan yang memang diperbolehkan untuk kegiatan tertentu tetap harus mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Karena itu, RDTR Rendang, Selat dan Bebandem nantinya bukan hanya menjadi peta pembangunan, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting untuk menentukan ruang mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang harus dilindungi.
- Penulis: Amp
- Editor: Red

Saat ini belum ada komentar